DIDUGA TERBAKAR API CEMBURU SUAMI TEGA INJAK LEHER ISTRI HINGGA TEWAS

Sarolangun-koranlibasnews.com. HD (25 tahun) warga rangkiling bhakti tersangka pelaku pembunuhan istri sendiri,berhasil diamankan unit reskrim polsek mandiangin,terancam 15 tahun bui,senin (14/10).

Ketika dikonfirmasi Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Bagus Faria, S.IK. Menjelaskan unit reskrim polsek mandiangin polres Sarolangun,berhasil amankan tersangka pelaku tindak pidana pembunuhan.

Bacaan Lainnya

Libasimg-20191015-wa0001Identitas tersangka diketahui, HD laki-laki umur 25 tahun warga desa rengkiling bhakti kecamatan mandiangin.

Waktu kejadian tepatnya,pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 sekira pukul 13.00 Wib,tempat kejadian perkara(TKP) pinggir jalan lintas Sarolangun-Merangin atau tepatnya di Kelurahan Limbur tembesi Kecamatan.Bathin VIII Kabupaten Sarolangun.

Diketahui korban SW perempuan 22 Tahun (istri pelaku) ,alamat Desa Rangkiling Bakti Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun.

Pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 sekira pukul 11.00 Wib. Pelaku menjemput korban di Mandiangin kemudian menggunakan mobil truck canter warna kuning,mengajak korban (istri) beserta anak jalan ke Bangko kabupaten merangin. Dalam perjalanan Sarolangun-Merangin, tepatnya di Kelurahan Limbur tembesi Kecamatan. Bathin VIII Kabupaten Sarolangun.

Terjadi cekcok mulut,lalu HD mencekik leher SW didalam mobil hingga tergeletak di bawah jok mobil,lantas menginjak leher SW hingga tewas.

Setelah SW tewas,HD menghubungi Kades Rangkiling bhakti dan menerangkan telah membunuh isteri beliau sendiri.Berdasarkan keterangan HD tersebut,lantas Kades Rangkiling Bakti langsung menghubungi kapolsek Mandiangin.

Reaksi cepat unit reskrim polsek mandiangin meluncur ke TKP,segera membawa korban kerumah sakit,tersangka HD berhasil di amankan dan diserahkan ke polres sarolangun guna proses lebih lanjut.

Untuk sementara diketahui motif pelaku diduga karena terbakar api cemburu,untuk mepertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku terancam 15 tahun bui. “pelaku diancam pidana sesuai dengan pasal 44 ayat 3 UU no 23 tahun 2004 atau pasal 338 KUHPidana.

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun” tegas kapolres sarolangun.

Penulis : Pen libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Gara - Gara pasang status Di Media Sosial 2 Kelompok Remaja di Kebon Jeruk Terlibat Tawuran

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *