Diduga Miliki Shabu,, UA DiCiduk Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi-koranlibasnews.com
Personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi Melakukan Penangkapan Terhadap 1 (Satu) orang Laki laki dewasa.

Tersangka yang ditangkap yakni; UA (36) Laki laki, warga Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, TKP di Jalan Gajah Lingkungan III Kelurahan Badak Bejuang Kecanatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, pada hari Senin (07/06/2021) sekira pukul 11.00 wib.

Bacaan Lainnya

Barang Bukti yang diamankan, 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,30 gram dan berat bersih 0,04 gram, dan 1 (Satu) unit handphone merk samsung warna putih.

Dikonfirmasi melalui Petugas Bagian Humas Polres Tebingtinggi Brigadir Andreas Sinaga mengatakan Kronologis kejadian,, Pada hari Kamis Tanggal 07 Juni 2021 sekira pukul 10.50 wib Petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi mendapat informasi dari seseorang bahwa di Jalan Gajah Lingkungan III Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi ada seseorang yang diduga memiliki narkotika jenis shabu sehingga petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah tersebut.

Lalu sekitar pukul 11.00 wib petugas tiba di belakang rumah yang telah diinformasikan. Pada saat petugas akan melakukan penggeledahan terhadap TSK kemudian petugas melihat TSK membuang 1 (slSatu) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu ke atas tanah.

Lalu petugas melakukan penangkapan terhadap TSK yang mengaku berinisial UA.

libasIMG-20210610-WA0055

Petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian TSK, dan petugas menemukan 1 (Satu) unit handphone samsung warna putih dari dalam saku TSK. Lalu petugas didampingi TSK melakukan penggeledahan di sekitar TKP, kemudian petugas menemukan 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu di tanah. TSK juga mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.

Pasal yang dipersangkakan kepada Tersangka,, Pasal 114 ayat (1 ) subs.pasal 112 ayat(1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Markus Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  PEMKO TEBING TINGGI HIMBAU MASYARAKAT PEDOMANI SURAT EDARAN MENTERI AGAMA DALAM BERIBADAH DIBULAN RAMADHAN DAN IDUL FITRI 1442 H

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *