Diduga Akan Transaksi Narkoba, AS Dan MAS di”Ciduk Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Dari Sebuah Rumah

Tebing tinggi-koranlibasnews.com
Satresnarkoba Polres Tebingtinggi pada hari Senin (08/02/2021) sekitar pukul 20.30 wib telah melakukan penangakapan terhadap 2 orang laki – laki yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika. Keduanya diamankan dari sebuah rumah di Dusun VIII Desa Bahsumbu Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai- Sumut.

AS (24) Warga Desa Kerapuh Kabupaten Serdang Bedagai dan MAS (28) Warga Kelurahan Padang Merbau Kota Tebingtinggi -Sumut ini diamankan polisi dengan jerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun.

Bacaan Lainnya

Kronologis kejadian,, Pada hari Senin (08/02/2021) sekira pukul 20.10 Wib, ketika pelapor bersama personil lainnya sedang melaksanakan tugas di wilayah hukum polres Tebing Tinggi, pelapor ada menerima informasi yang dapat dipercaya dari warga masyarakat yang tidak ingin identitasnya diketahui.

Bahwa ada di sebuah rumah yang berada di Dusun 8 Desa Bah Sumbu Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, ada 2 orang laki-laki dewasa, dicurigai sedang akan melakukan transaksi Narkoba. Atas informasi tersebut Personil Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang dimaksud.

Libasimg-20210212-wa0008

Dan sesampainya di tempat kejadian dan melihat rumah yang dicurigai, melihat ada 2 orang didalaman. Kemudian Personil Satresnarkoba langsung masuk ke dalam rumah yang tidak terkunci lalu melakukan penangkapan ke 2 orang tersebut, dan diintrogasi mengaku berinisial AS dan M A S. Pada saat melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan dilakukan penggeledahan, dan dirumah tersebut ditemukan berupa 12 (dua belas) paket / bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.

2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) set alat hisap shabu (bong), 2 (dua) buah mancis, kemudian dipertanyakan kepada kedua tersangka milik siapa narkotika jenis shabu tersebut dan kedua tersangka menjawab bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik mereka berdua. Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses selanjutnya.

Penulis : Marksu Libas

Editor : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Wakil Wali Kota Tebing Tinggi Sebut Al-Quran Mampu Menyatukan Keberagaman

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *