DI DUGA TIDAK KANTONGI PP SESUAI UU NO.13 TAHUN 2003,PT.KS TOLAK KONFIRMASI

Sarolangun-koranlibasnews.com PT.KAMALINDO SOMPURNO salah satu perusahaan yang bergerak di bidang galian-C,kantor perwakilan perusahaan yang beralamat depan gedung Universitas Sarolangun(UNSAR)di desa rantau tenang kecamatan pelawan kabupaten sarolangun.

Berdasarkan keterangan yang berhasil di himpun di lapangan,dan keterangan salah satu staf Disnaker kabupaten sarolangun.Perusahaan PT.Kamalindo sampurno adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara di Kabupaten sarolangun jambi. Perusahaan di duga tidak memiliki Peraturan Perusahaan(PP),sebagaimana yang di atur dalam Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,perusahaan yang mempekerjakan karyawan lebih dari 10 orang harus pakai peraturan perusahaan(PP).

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti informasi tersebut wartawan,koranlibasnews.com mendatangi kantor perwakilan PT.Kamalindo Sompurno.Untuk temui pihak management guna di mintai keterangan,sabtu 30 maret 2019. Akan tetapi sesampai di kantor perusahaan PT.Kamalindo Sompurno,berdasarkan keterangan salah satu staf,bahwa Syeh adalah selaku Kepala tehnik Tambang(KTT) pada perusahaan tersebut. Saat di temui Syeh selaku KTT,enggan memberi keterangan kepada awak media terkait PP perusahaan.

Dengan alasan bukan kapasitas nya,di arahkan agar menemui HRD atau pimpinan Perusahaan langsung yang berkapasitas. Kembali di tanyai nama HRD dan Pimpinan PT.Kamalindo Sompurno,Syeh selaku KTT tetap tidak mau memberitahukan dengan alasan beliau tidak berani, memberitahukan nama HRD dan Pimpinan takut di salahkan. Kembali di tegaskan nya,nama beliau jangan di tulis untuk berita. “tidak berani bukan kapasitas saya dan nama saya jangan di tulis karena itu hak saya”ujarnya sedikit bernada tinggi. SYEH selaku KTT malah mempertanyakan wartawan koranlibas.com tentang identitas Di berikan surat tugas dan ID card beliau kembali menolak,surat tugas tersebut,bukan surat tugas seperti itu yang dimaksud.”Mana surat tugas untuk mempertanyakan hal tersebut bukan surat tugas seperti itu yang saya maksud,tidak bisa pak”ujar KTT.

BACA JUGA  LSM GELE GELE Dan Wartawan Diusir Dengan Hina Oleh Keamanan PT.IWIP Pengan Senjata Lengkap

Selanjutnya beliau kembali arahkan wartawan koranlibasnews.com untuk menghubungi langsung pihak management.Di mintai nomor Hand phone seluler pimpinan beliau kembali menolak dengan alasan tidak berani sembarang kasih nomor pimpinan. “saya tidak berani kasih nomor pimpinan,jika tidak se izin beliau”tutup nya.

Dalam hal ini berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan UU nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers.Di duga staf kantor perusahaan PT.Kamalindo sompurno telah kangkangi UU yang berlaku di NKRI.Di duga sengaja menolak untuk di konfirmasi awak media,dengan alasan tidak ada kapasitas.Sedangkan pertanyaan yang di ajukan tersebut bersifat umum,guna masyarakat mengetahui informasi publik.

Penulis : Pen libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *