DEWAN MEMINTA BERANTAS JUDI DI KOTA BATAM

Batam-Koranlibasnews.com
DPRD Kota Batam meminta agar kegiatan berbau judi di kota Batam diberantas oleh pihak kepolisian, karena kegiatan perjudian merupakan pelanggaran hukum sesuai dengan undang-undang 303 perjudian, (02/04/2022).

Kegiatan perjudian di kota Batam yang lagi viral di beberapa media di lokasi hotel Sri indah baloi kecamatan Batam kota menjadi prioritas awak media melakukan investigasi, dan saat awak media melakukan investigasi justru yang anehnya security lokasi tersebut menghalang-halangi tim masuk dan bahkan security lokasi tersebut berusaha mengambil hp jurnalis saat mengambil video di depan lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Sementara UU pers pasal 18 telah mengatur bagi siapa yang menghalangi kerja wartawan dapat dipidanakan.

Saat awak media mengkonfirmasi kepada Kapolresta barelang melalui pesan WhatsApp KOMBES NUGROHO TRI NURYANTO, SH.S.IK.MH Justru tidak mendapatkan tanggapan dan terkesan adanya pembiaran hingga berita ini naik.

Tim awak media mencoba konfirmasi kepada DPRD Kota Batam melalui komisi I UTUSAN SARUMAHA, SH yang juga sebagai ketua fraksi Partai Hanura tersebut menanggapi hal tersebut dengan serius.

Kepada awak media UTUSAN SARUMAHA, SH saat di konfirmasi melalui Tel. Dan juga melalui WhatsApp mengatakan “Setiap kegiatan usaha apalagi yang melibatkan banyak orang tentu harus memiliki perizinan yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang Pelaku usaha harus patuh terhadap hukum perizinan”Kalau kegiatan itu tidak memilikin izin maka kegiatan tersebut bersifat ilegal Maka konsekuensinya kegiatan tersebut harus ditutup!!”.tegas utusan SARUMAHA

BACA JUGA  Asik Mabuk Obat-Obatan Empat Pemuda Di Amankan Polisi

“Perizinan bukan utk mempersulit pengusaha atau pelaku usaha tetapi agar setiap kegiatan usaha dapat dikontrol atau diawasi pemerintah Guna menangkal hal-hal yang menimbulkan dampak negatif dari setiap kegiatan usaha, Kegiataan yg berbau judi, kita harapkan pihak KEPOLISIAN yang memiliki kewenangan untuk penyelidikan dan penyidikan bisa turun tangan untuk memberantas praktek tersebut, Kegiataan perjudian tentu melanggar hukum dan tidak bisa dibiarkan, Jangan sampai kegiatan perjudian menjamur di kota batam” tambahnya

“Dalam waktu dekat, kami akan sidak, Untuk memastikan kegiatan usaha itu dari sisi perizinan”. Tutupnya.

Sangat disayangkan begitu banyak pemberitaan terhadap kegiatan perjudian di hotel Sri indah tersebut, belum ada tindakan dari pihak kepolisian khususnya Polresta barelang, kuat dugaan adanya pembiaran tersebut karena pengusaha pintar membagi-bagikan hasil.

Tim awak media berharap agar Kapolresta barelang serius dalam menanggapi pemberitaan media, karena media merupakan bagian dari kemitraan kepolisian untuk mencari dan memberikan informasi sehingga adanya keberimbangan dalam pemberitaan jurnalis di Kota Batam ini.

Penulis : Risma Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *