Dalam Satu Semester Tahun 2019, Polres Lumajang Tangkap 50 Tersangka Narkoba

Lumajang-koranlibasnews.com Kapolres Lumajang,AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH Dengan tegas memberantas peredaran Narkoba juga obat-obatan sebagai atensi utama untuk disikat habis sampai tuntas ke akar – akarnya.

Dibuktikan dengan banyaknya pengungkapan kasus tersebut di interval semester pertama yaitu bulan januari sampai dengan bulan juni tahun 2019.(24/7/2019).

Bacaan Lainnya

Libasimg-20190724-wa0043Sejak bulan Januari hingga Juni 2019, tercatat Jajaran Satuan Narkoba Polres Lumajang berhasil menangkap 50 orang baik dalam kasus Narkotika maupun peredaran obat obat berbahaya di wilayah hukum Polres Lumajang. Tersangka sebanyak itu adalah pengembangan dari 21 kasus narkoba dan 17 kasus penyalahgunaan obat obatan terlarang.

Kapolres Arsal menyatakan akan terus mengkampanyekan perang terhadap narkotika dan obat obatan terlarang khususnya di wilayah Lumajang. “Saya memang sangat getol terhadap peredaran narkotika serta obat obatan terlarang khususnya di wilayah Lumajang.

Libasimg-20190724-wa0042Kebanyakan mereka yang berada di lingkaran setan tersebut adalah pemuda yang salah dalam pergaulan. Mereka berfikir dengan mengkonsumsi barang tersebut, akan menghilangkan permasalahan hidup mereka.

Padahal setiap kali mereka mengkonsumsinya, akan merusak jaringan yang ada di dalam tubuh. Dan lama kelamaan, penyakit akan mudah menggerogotinya serta menimbulkan masalah baru” terang Arsal.

Sebagai catatan, Tim Cobra Polres Lumajang berhasil mengungkap 21 kasus narkotika dengan perincian tersangka yakni 29 laki-laki, 1 perempuan dan 1 anak dibawah umur.

Jajaran Satuan Narkoba juga berhasil mengamankan barang bukti Shabu sebanyak 78,44 gram dan ganja sebanyak 24,47 gram. Untuk kasus peredaran obat obatan terlarang, Tim Cobra berhasil mengungkap 17 kasus dengan perincian tersangka yakni 17 laki laki, 1 perempuan, serta 1 anak dibawah umur. Dalam kasus peredaran obat obatan berbahaya, 11.686 butir pil logo DMP (dextro) dan 1.006 butir pil logo Y (T-rex) berhasil disita.

Penulis : Kar Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Kades : Postingan Akun Den Jalal Di Grup FB Desa Pinang Merah Hoak Dan Menyesatkan Masyarakat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *