Bobol Konter HP Adi dan Santo Diboyong Unit Reskrim Polsek Abung Semuli

Lampung Utara-Koranlibasnusw.com Unit Reskrim Polsek Abung Semuli mengamankan dua orang pemuda yang disinyalir telah melakukan aksi tidak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Adi Saputra,(19), warga Desa Semuli Raya, bersama rekannya Santo (23), warga Desa Buring Kencana diduga kuat menjadi pelaku yang membobol counter HP milik Heri Setiawan di Desa Semuli Raya, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara, pada Sabtu lalu, (30/3/2019).

Seperti dijelaskan korban Heri Setiawan, kedua pelaku berhasil masuk ke counternya setelah sebelumnya merusak jendela kios dan kemudian membongkar teralis counter.

Bacaan Lainnya

Kedua pelaku kemudian merangsek ke dalam kios dengan menggondol sejumlah tujuh unit handphone servis milik pelanggan korban dengan jenis HP berupa satu unit hp Samsung j2 prime warna gold, satu unit hp Samsung A3 warna putih, satu unit hp Samsung J1 warna putih, satu unit hp Xiaomi warna putih, satu unit hp blackberry Q10 warna hitam, satu unit hp lava iris 758 warna gold, satu unit hp Samsung flip warna hitam. Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, diwakili Kapolsek Abung Semuli, AKP. Tarwidi, menyampaikan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan telah melapor ke Polsek Abung Semuli. “Ya, memang benar.

Telah terjadi satu aksi curat di sebuah counter service HP. Korban juga telah melaporkan kejadian tersebut,” urai AKP. Tarwidi, Sabtu, (13/4/2019), melalui siaran persnya. Dijelaskannya, atas dasar pengaduan korban seperti tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/70/III/ 2019/PLD LPG/ RES LU/ SEK Abung Semuli, Tanggal 30 Maret 2019, dengan pelapor Heri Setiawan. “Dari laporan korban, Unit Reskrim Polsek Abung Semuli pun langsung merespon dengan melakukan penyelidikan intensif,” papar Tarwidi.

BACA JUGA  Aliansi Jurnalis Online Indonisia (AJOi) Apresiasi Polres Lampung Utara Menggelar Razia Miras.

Alhasil kedua pelaku berhasil diamankan pada Kamis, (11/4/2019), malam sekitar pukul 20.30 WIB. “Mulanya kami menangkap salah satu pelaku yang teridentifikasi yang saat itu sedang berada di rumah Kepala Desa Buring Kencana. Kemudian, dilakukan pengembangan dan dilanjutkan penangkapan paksa terhadap rekan tersangka di kediamannya,” tutur Kapolsek Abung Semuli.

Penulis : Diki Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *