Jakarta-Koranlibasnews.com Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga atas dugaan kecurangan pemilu Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan laporan BPN ditolak dengan alasan terkait bukti-bukti yang diajukannya belum memenuhi kreteria. “Yaaa kami menetapkan, dan menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM dari BPN tidak dapat diterima,” kata Abhan, di kantor Bawaslu RI, jalan MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Abhan menyebut bukti-bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi kriteria. Bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi di antaranya berupa berita dari media online, dan itu hanya sebagai referensi saja, tetapi bukan bukti TSM.
Bawaslu membacakan putusan pendahuluan yang dibacakan terkait laporan yang teregister atas nama Ketua BPN Prabowo-Sandi Djoko Santoso dan Hanafi Rais sebagai pelapor dan terlapornya pasangan calon capres Jokowi-Ma’ruf Amin. “Nanti masih ada satu putusan pendahuluan lagi yang akan dibacakan. “ucap Abhan.
Sebelumnya BPN Prabowo-Sandiaga telah melaporkan dugaan kecurangan Pilpres 2019 ke Bawaslu, atas laporannya itu, BPN meminta Bawaslu menindaklanjuti temuan-temuan terkait pelaporan.
Menurut Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan di depan gedung, Jumat (10/5/2019), bahwa yang dilaporkan TSM atas dugaan kecurangan ada di soal logistik pemilu, penggiringan opini untuk kemenangan paslon, ada ASN, kemudian ada pemilihan luar negeri. Dasco juga menyebut laporan itu sudah disampaikan empat kali, termasuk hari ini, serta dengan menyertakan bukti-bukti temuannya.
Bahkan kata Dasco, Bawaslu sudah memproses aduan. “Yaaa tuntutan kita soal TSM itu kan diskualifikasi calon, dalam hal ini Capres 01 Petahana. “ Ucap Dasco Ahmad.
Penulis : Syarif Libas
Editor : Fikri