Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Money Politik ke Pengunjung di Wisata Batu Putih Bahari

Lampung Selatan-koranlibasnews.com
Sejumlah Rombongan Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan yang di Pimpin Koordinator Sumber Daya Manusia dan Organisasi (Divusi SDMO) Fahrurozi dengan didampingi jajaran Panwascam beserta Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) se Kecamatan Ketapang Kunjungi Tempat Wisata Batu Putih Bahari yang berada di Desa Ketapang Kecamatan Ketapang Lampung Selatan pada Kamis (29/10) pukul 13.00 wib

Kedatangan Bawaslu Lampung Selatan di Tempat Wisata Batu Putih Bahari (BPB) tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Mensosialisasikan kepada Masyarakat baik pengunjung maupun Pedagang di tempat itu

Bacaan Lainnya

Di sela sela kegiata tersebut,Fahrurozi selaku Kordiv SDMO mengatakan bahwa Pada hari ini Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan serentak di 17 Kecamatan melakukan Sosialisasi kepada Masyarakat terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada)Pemilihan Bupati dan wakil Bupati di Kabupaten Lampung Selatan yang akan di gelar 9 Desember 2020 mendatang serta mensosialisasikan beberapa larangan dalam Pemilukada yang telah di atur dalam Undang undang Pemilu.

LibasIMG-20201029-WA0049

Di lokasi wisata Batu Putih ,PPL Bersama Komisioner Panwascam Ketapang Woro woro sekaligus memberikan selebaran himbawan dan peringatan yang bertuliskan “Stop dan Laporkan Politik Uang”

“Hari ini kita melakukan sosialisasi serentak di setiap kecamatan,tadi dari Kecamatan Penengahan, Kecamatan Bakau Heni dan terakhir di kecamatan Ketapang ini”.Ujar Fahrurozi

Masih di lokasi yang sama Ketua Panwascam Ketapang Dina Khoirunisa A N ,bersama 2 Komisioner Sehroli (Divisi PHL) dan Misbak (Divisi HPP)
Mengatakan,”Kami bersama Bawaslu Lampung Selatan mengadakan Sosialisasi kepada masyarakat dan menghimbau masyarakat untuk bersama sama menjaga dan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah sesuai aturannya.Kita mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain dalam politik uang,karna politik uang telah diatur dalam UU No 10 tahun 2016 tertuang dalam pasal 187A.Dimana Penerima dan Pemberi itu mendapatkan sangsi yang sama.Adapun pelanggaran Money Politik uang itu di pidana dengan hukuman 36 bulan penjara dan di denda 200 juta Rupiah”.Papar Dina yang diamini Sehroli dan Misbak

Ditambahkannya,”Maka dari itu kita menghimbau masyarakat,agar masyarakat lebih memahami dengan adanya sosialisasi ini agar masyarakat menjadi sadar agar tidak ikut dalam praktek money politik uang tersebut.Sehingga Kedepannya Demokrasi ini lebih bermartabat dan lebih baik kedepannya”.Imbuhnya.

Penulis : Adi Libas

Editor : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Lagi, Ditsamapta Dan Satbrimob Polda Kalteng Semprot Disinfektan Di Sudut Kota Palangka Raya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *