AS Dilaporkan KePolsek Dolok Merawan Dalam Perkara Penggelapan Sepeda Motor

Sergai-koranlibasnews.com
AS (Terlapor), (21), Laki laki, Warga Paya Rumput Medan Martubung – Sumut (Tertangkap) diLaporkan KePolsek Dolok Merawan Polres Tebing Tinggi Dalam Perkara Penggelapan Sepeda Motor.

Ia dilaporkan oleh Pelapor (Korban) yakni,, ER (47) Laki laki, Warga Desa Limbong Kecamayan Dolok Merawan Kabupaten Sergai.

Bacaan Lainnya

Ia dilaporkan dengan saksi,, M (41) Perempuan, Warga Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergai – Sumut, dan AR (17) Laki laki, Warga Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai – Sumut.

AS dilaporkan pada Hari Kamis (07/10/2021) sekira pukul 21.00 Wib, Telah diterima Laporan Polisi dengan nomor : LP/ B / 30 / X / 2021 / Polsek Dolok Merawan / Polres Tebing Tinggi / Polda Sumut, tanggal 07 Oktober 2021, Dalam Perkara Penggelapan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dari KUHPidana.

libasIMG-20211008-WA0012

Barang bukti yang diamankan yakni,, 1(satu) buah stnk asli sepeda motor honda mega pro BK 6497 TAD.

Dikonfirmasi Melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto mengatakan Uraian Kejadian,, Pada hari Kamis Tanggal 31 September 2021 sekira pkl 11.00 wib, pelaku datang kerumah pelapor bersama dengan org tuanya berinisial H untuk berobat alternatif terapi kepada pelapor.

Pukul 18.00 wib orang tua pelaku pulang ke Medan sedangkan pelaku tetap tinggal di rumah pelapor dn pada hari Selasa Tanggal 5 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 wib pelaku meminjam Sepeda Motor pelapor dengan alasan mau ketempat saudaranya di Kampung Sibanganding Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.

Dan oleh pelapor memberikan sepeda motornya namun hingga laporan ini dibuatkan sepeda motornya tidak dikembalikan pelaku dan akhirnya pelapor merasa keberatan hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Merawan Polres Tebing Tinggi berhubung dengan perbuatan pelaku.

Hingga korban dirugikan sebesar Rp. 12.000.000.- (Dua Belas Juta Rupiah) dan selanjutnya dilakukan oleh Polsek Dolok Merawan menindak lanjuti laporan korban hinggga terhadap terpelapor dilakukan penangkapan dan diamankan di Medan dan selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, kata pak kasi humas.

Penulis : Markus Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Kapolsek Sipispis Resort Tebing Tinggi AKP Saepullah S.Sos Rutin Gelar Patroli Guna Memutus Rantai Penularan Covid 19

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *