Anggota Kodim/0420 Sarko Dan Persit Mendapat Penyuluhan Hukum

Merangin-koranlibasnews.com Anggota Kodim 0420/Sarko dan Persit KCK Cab XXVII DIM 0420 menerima penyuluhan dari tim penyuluhan hukum Kodam II/Sriwijaya yang dipimpin Letkol Chk Muhammad Alhadi,S.Ag,,SH.MH Kegiatan yang berlangsung di aula Ahmad Yani dengan 205 prajurit, PNS hingga Persit KCK Cabang XXVII Dim 0420, senin (14/09/2020).

Dalam sambutannya Kasdim 0420/Sarko Mayor Inf Edi Arman,S.H mengatakan, melalui penyuluhan hukum ini, prajurit dan Persit diharapkan dapat merealisaikan aturan hukum dalam kehidupan maupun saat melaksanakan tugas sehari-hari dengan baik.

Bacaan Lainnya

Penyuluhan hukum dengan tema “Penegakan Hukum Di Mulai Dari Penyuluhan Hukum Yang Bertujuan Mencegah Dan Meminimalisasi Terjadinya Pelanggaran Hukum”Dia berharap prajurit, PNS TNI maupun anggota persit mengikuti dan menyimak dengan baik pemaparan pemateri. Sehingga dalam pelaksanaan tugasnya prajurit berupaya meningkatkan pemahaman terhadap aturan.

LibasIMG-20200914-WA0020

Makadia berharap seluruh anggota kodim harus benar-benar memahami ketentuan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Juga sanksi administrasi yang berlaku agar tidak terjebak dalam masalah tersebut.

Ketua tim penyuluh dari Kodam II/Sriwijaya Letkol Chk Muhammad Alhadi,S.Ag,,SH.MH didampingi Kapten Chk Saripudin mengungkapkan, selain memberikan pemahaman, tim ingin menumbuhkan kesadaran hukum dalam diri prajurit. Dengan harapan tercipta budaya tertib, taat, dan patuh terhadap norma hukum.

Ketuatim penyuluh dari Kumdam II/Sriwijaya Letkol Chk Muhammad Alhadi,S.Ag,,SH.MH menyampaikan, kegiatan penyuluhan hukum ini di laksanakan seluruh satuan yang ada di wilayah Kodam II/Sriwijaya. Penyuluhan hukum bertujuan untuk membekali seluruh prajurit TNI dan ASN supaya mengerti dan memahami dasar aturan hukum,sehingga bisa lebih berhati-hati dalam bersikap, berucap,berbuat dan bertindak untuk menghindari pelanggaran yang berhubungan dengan hukum.

Selain memberikan pemahaman, Letkol Chk Muhammad Alhadi,S.Ag,,SH.MH (Tim Penyuluh Kumdam II/Swj) juga memberikan tentang Undang-undang pelanggaran ITE yang meliputi informasi elektronik, transaksi elektronik, teknologi informasi dan dokumen elektronik. Dan meminimalisir segala bentuk pelanggaran hukum, baik disiplin maupun pidana apabila terjadi pelanggaran tentu yang akan rugi kita semua, baik pelaku, keluarga maupun satuanya, ungkapnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan, gambaran, sosialisasi serta wawasan, sehingga diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam setiap individu Prajurit maupun PNS TNI serta keluarganya dan dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya.

Penulis : Basori Libas

Editor : Fikri 

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Terkait Setetmen Salah Satu Oknum Anggota Dewan DPRD Lampung Barat Menuai Kritikan Redaktur Pelaksana Libas News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *