AMPHIBI KRITISI KEMENTERIAN LHK TERKAIT PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.

Jakarta, libasnews.com – Permasalahan lingkungan hidup di Indonesia pada 5 tahun terakhir ini terlihat sangat memprihatinkan.

Tidak konsistennya Pengelolaan Sampah yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadikan kesemrawutan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup meluas ke berbagai pelosok daerah maupun kota besar.

Lembaga lingkungan hidup yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia AMPHIBI yang di Ketuai oleh Agus Salim Tanjung So,si mulai angkat bicara.

Kami dari organisasi kemasyarakatan AMPHIBI sebagai salah satu kontrol sosial dan bagian dari masyarakat yang tercantum dalam Bab 1 butir 27 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 akan terus melakukan pengawasan, pemantauan dan siap memberikan solusi permasalahan lingkungan hidup di NKRI “tegas Agus Salim Tanjung So,si.

Saat ini Indonesia butuh solusi, bukan semata-mata advokasi “ungkap Tanjung.

Berkaca dari pengalaman, pengawasan, pemantauan, investigasi dan laporan, keluhan masyarakat terkait permasalahan lingkungan hidup dari tahun 2007 sampai sekarang perlu adanya perhatian khusus dari pemerintah, dunia usaha dan lembaga lingkungan hidup.

AMPHIBI yang telah malang melintang didalam pengelolaan lingkungan hidup dari tahun 2007 telah melakukan pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia pada September 2016.

Surat audensi dan sosialisasi terkait permasalahan lingkungan hidup , mulai dari Presiden Republik Indonesia, Kementerian RI, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, para pelaku usaha/industri dan masyarakat sampai ke organisasi internasional terus di lakukan AMPHIBI.

Pada 30/12/2017 Kementerian LHK melakukan pertemuan dengan PBNU dan berlanjut melakukan Nota Kesepahaman di Jakarta, Rabu 11 April 2018.

Menyikapi hal ini Ketua Umum AMPHIBI Agus Salim Tanjung So,si menyatakan bahwa permasalahan lingkungan hidup tidak bisa main serahkan begitu saja.
Lembaga lingkungan hidup yang ada di Indonesia masih banyak siap membantu Kementerian LHK dalam pelaksanaan maupun pengawasan.

BACA JUGA  Nanang Ermanto, Instruksikan Camat Dan Kades Se-Kecamatan Candipuro Perbaiki Kantor Polsek Yang Dirusak Massa

Kalau kementerian lingkungan hidup dan kehutan tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jangan melempar nya ke ranah politik.

Ini bisa menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang lebih parah lagi “tegas Ketua Umum AMPHIBI Agus Salim Tanjung So,si.

4 isu penting terkait pembangunan LHK yang diwujudkan dalam Nota Kesepahaman Bersama antara Kementerian LHK dengan PBNU diantaranya
Pendistribusian Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial (PS), Pengelolaan Sampah, limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (B3), Perubahan Iklim dan Pendidikan Lingkungan Hidup di 8 Propinsi diantaranya Jawa Timur, Banten, Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Jambi dan Kalimantan Barat tanpa adanya kontrol sosial dari lembaga khusus lingkungan hidup.
(Red.Amphibi)

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *