Akhirnya Petugas Setop Proyek Air Bersih Ilegal Di Hutan Lindung Register 43 Krui Utara

Lampung Barat- koranlibasnews.com Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung melalui Tim operasi gabungan Polhut langsung menghentikan proyek air bersih ilegal yang nilainya pantastis 2,3 Milyar di dalam kawasan Hutan Lindung register 43 Krui Utara Pekon Pajar Agung Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat .

Penghentian proyek air bersih ini , merespon pengaduan masyarakat atas adanya proyek  ilegal di Hutan Lindung register 43 Krui Utara

Bacaan Lainnya

Dinas Kehutanan Provinsi Lampung  mengatakan, proyek air bersih ilegal ini memang baru mulai akhir juni 2021.

Setelah di adakan pengecekan oleh tim dari Dinas Kehutanan Propinsi Lampung dengan menentukan titik kordinat menyatakan benar bahwa proyek tersebut berada di kawasan hutan lindung register 43 kerui utara.

Pihak Dinas Kehutanan Propinsi Lampung menerangkan kepada Awak Media Libas News bahwa proyek air bersih senilai 2,3 milyar yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Lampung Barat di hentikan sementara sampai ada izin dari Kementrian Kehutanan kerena proyek tersebut berada dipatok kawasan hutan lindung sekitar 4 sampai 5 kilo meter dan bukan masuk dalam wilayah yang sudah di berikan izin HKM nya .

Kemudian kami berkordinasi dengan pihak terkait guna Penegakan hukum lingkungan mutlak untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat dan sekaligus menjadi alat pemerintah menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup katanya dalam keterangan kepada Awak Media Libas News.

Dalam keterangan KLHK Propinsi Lampung mengatakan, kejahatan proyek air bersih ilegal dan perusakan kawasan hutan harus ditindak tegas Pelakunya dihukum seberat-beratnya.

Dampak dari kejahatan ini, katanya jelas sekali merusak lingkungan dan membahayakan warga masyarakat, serta merugikan negara.

Harus kita hentikan sekelompok orang yang melakukan kejahatan untuk memperkaya diri mereka dengan mengorbankan lingkungan dan masyarakat serta merugikan negara.

Para pelaku, kata nya akan ditindak dengan pidana berlapis baik UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) maupun UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Penghentian proyek tersebut katanya, jadi peringatan bagi pelaku kejahatan sumber daya alam.

Kami tidak akan membiarkan kejahatan ataupun kegiatan ilegal bentuk apapun dalam kawasan hutan.

ketika di tanya masalah izin mengatakan, tak pernah mengeluarkan izin pengelolaan proyek air bersih di hutan lindung kawasan register 43 Krui Utara.

untuk di ketahui khalayak umum Proyek yang baru dimulai tersebut menggunakan bahan material sekitar lokasi, terutama batu dan pasir dari Way Seburas.

Pohon-pohon daerah aliran sungai kawasan hutan lindung ditebangi pihak pelaksanannya.

Terkesan proyek dilaksanakan diam-diam, warga sekitar tak ada yang tahu proyek tersebut karena tak ada papan keterangan sebagaimana Perpres No.54 Tahun 2010, Perpres No. 70 Tahun 2012, Permen PU No.12 Tahun 2014 pungkasnya

Penulis : Tim Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Realisasikan Sektor Perekonomian Masyarakat, Pemdes Rancajaya Salurkan BLT-DD Tahap 111

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *