Aihhh,, 2 Laki Laki Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Gegara Narkoba

Tebing tinggi-koranlibasnews.com
Aihh,, 2 Orang Laki laki berinisial MA (25) Warga Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi dan MI (27) Warga Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi, ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Diduga Pelaku Tindakan Pidana Narkotika.

Terduga pelaku ditangkap pada hari Minggu (24/10/2021) sekira pukul 03.00 Wib di laporkankan Jumat Tanggal 29 Oktober 2021 pukul 11.23 wib, di Jalan Rao Lingkungan III Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi – Sumut.

Bacaan Lainnya

Dari keduanya turut diamankan barang bukti,, 2 (Dua) paket/bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah Kaca Pirex yang didalamnya masih berisi bakaran serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 (Satu) Buah Alat Hisap Shabu, 1 (Satu) Buah Botol Permen Happydent, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus plastik berisikan plastik plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna merah, 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI warna gold, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000.-.

libasIMG-20211030-WA0011

Dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto Bahwa pada hari minggu Tanggal 24 Oktober 2021 sekira pukul 03.00 wib telah dilakukan penangkapan dengan cara melakukan under cover buy terhadap diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang mana berinisial MI alias KOBAL dan MA alias AYUB dilokasi TKP tersebut diatas.

Dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku tersebut yang mana pada saat berada didalam rumah tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut dengan didampingi oleh kepala lingkungan setempat dan ditemukan semua barang bukti tersebut.

libasIMG-20211030-WA0010

dari kekuasaan dan pengawasan kedua pelaku yang mana berupa 1 (satu) perangkat alat hisap sabu yang terpasang kaca pirex (bong) didekat posisi kedua diduga pelaku pada saat ditangkap yang mana dibawah meja yang ada diruang tamu rumah tersebut, kemudian 1 (satu) buah botol permen HAPPYDENT yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus plastik berisikan plastik plastik klip kosong dari dapur rumah tersebut, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna merah dari genggaman tangan KOBAL.

Sedangkan 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI warna GOLD ditemukan dari genggaman tangan AYUB dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000.- dengan nomor seri JMT4784888 yang merupakan yang digunakan petugas dalam melakukan under cover buy untuk membeli narkotika jenis sabu dari kedua diduga pelaku yang ditemukan dari dompet AYUB yang mana dari saku kantong celana yang digunakan AYUB.

Mengetahui hal tersebut selanjutnya kedua pelaku berikut barang buktinya dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses perkaranya lebih lanjut.

Terhadap keduanya,, Pasal yang dipersangkakan :Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata pak kasi humas.

Penulis : Markus Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Kapolsek Sipispis Giat Gelar Patroli Rutin Guna Disiplinkan Prokes Kepada Masayarakat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *