3 Pelaku Edarkan Pilkoplo Di Cokok Polisi Salah Satunya Masih Dibawah Umur

Lumajang-koranlibasnews.com (31/07/2019). Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil meringkus tiga orang pengedar Pil Koplo di TKP yang berbeda dengan modus yang sama yakni penyalahgunaan obat terlarang diantaranya yaitu Tkp pertama di Area pertokoan (Plaza) Lumajang Jl PB Sudirman Kec/Kab Lumajang, Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang menangkap Devi Kurniawan (24) tahun warga Dusun Kedawung Desa Kedawung Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang dan Abdul Rohman (18)tahun warga Dusun Krajan Desa Tukum Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang.

Tersangka ditangkap sekitar pukul 11.00 wib kemarin (30/07), dari tangan tersangka diamankan pil koplo sejumlah 100 butir beserta uang hasil penjualan sebesar Rp. 300.000. Kemudian sekitar pukul 14.00, diamankan seorang pelajar berinisial AV (17th) warga Dusun Pondok Asri Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang diamankan di Di dalam ruangan ‘jurusan Bengkel’ SMK Negeri Tekung Dusun Krajan Desa Tukum Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang.

Bacaan Lainnya

Libasimg-20190731-wa0040Dari tangan pelajar ini ditemukan pil Koplo sejumlah 144 butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp 10.000 Ketiga tersangka berikut barang buktinya diamankan dibawa ke Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH membenarkan “hari ini baru saja Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang mengungkap 2 tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang di 2 Tkp yang berbeda.

Telah ditangkap 3 orang tersangka dalam kasus ini dan salah satunya masih di bawah umur. Saya tidak akan pandang bulu untuk kasus narkoba, entah kakek-kakek atau anak-anak, baik laki laki atau perempuan sama saja”. “saya tegas terhadap narkoba, karena saya tidak ingin generasi muda kita hancur akibat ulah pengedar narkoba yang mencekoki anak-anak muda kita dengan barang berbahaya tersebut.

Saya himbau kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengawasi perilaku anaknya, keluarganya dan warganya agar tidak terjerumus mengkonsumsi narkoba”. Terang Arsal. “Pelaku diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan. “sesuai undang undang yg berlaku di Indonesia, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar.

walaupun ancamannya cukup tinggi, tapi sepertnya tidak kapok-kapok juga. padahal hampir setiap hari saya tangkap,”tutupnya

Penulis  : Kar Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  DPO Pelaku Maling Sapi Terpatok Cobra Mengerang Kesakitan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *