0pini Redaksi : Waduh Diam Diam Bae Penampungan benur lobster Ilegal Di Pesisir Barat Merajalela

Fhoto Ilustrasi

Pesisir barat-Koranlibasnews.com Memang kejahatan dilakukan bukan karena ada niat pelakunya serta kesempatan.

Bacaan Lainnya

Hal itu terjadi di satu perkampungan di pesisir barat lampung,  yang tampak aman-aman saja namun terdapat tindak pidana bisnis ilegal oleh para oknum.

Tindakan kejahatan tersebut diduga merupakan tindak pidana bisnis ilegal yang nyaris tidak pernah tersentuh hukum.

Mulai dari tindak pidana penyelundupan hingga penampungan bibit benur lobster  untuk di jual dengan harga yang tinggi kepada pihak pelaku eksportir.

Tidak mencurigakan memang, karena pada perinsipnya, memang pengepul adalah para oknum untuk di jual kembali pada pengusaha eksportir benur lobster.

Aktivitas yang mencurigakan pun jarang terjadi dilihat di lokasi ini.

Mungkin hal itu disebabkan karena pembelinya oknum pada pengepul dan sulit untuk di sentuh oleh penegak hukum.

dari hasil pantauan Awak media Libas News beberapa waktu lalu menemukan pengepul dengan oknum bebas bertransaksi benur lobster.

Dari beberapa sumber, yakni nelayan sekitar, mengakui bahwa aktivitas jual beli bibit benur lobster  itu sudah sejak lama dilakukan oleh oknum.

Selain itu, para nelayan sekitar juga mengetahui bahwa pengepul dengan oknum itu adalah salah satu penampung bibit benur lobster ilegal.

Namun sejauh ini menurut nelayan kalau nelayan yang jual langsung di tangkap oleh aparat penegak hukum.

Mengapa pula tindakan oknum ini tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum, sementara bibit benur lobster tersebut notabennya adalah yang di larang.

Seharusnya oknum tersebut atau para pelaku diancam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1), pasal 100 Jo pasal 7 ayat (2) huruf m dan n UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan Lalu apakah aktifitas jual beli bibit benur lobster “ilegal” yang diduga oleh oknum dibenarkan oleh aparat terkait.

Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara atau denda 1,5 miliar. Pasal 100 Jo pasal 7 ayat 2 denda 250 juta. Pungkasnya

Penulis : Tim Libas

Editor   : Red

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  SUARA REDAKSI TINDAK PIDANA KORUPSI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *